Eksklusif! Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun hingga 60 Tahun Hak Prerogatif Presiden
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan Kapolri memiliki ketentuan khusus (lex specialis) terkait batas usia pensiun. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau revisi UU Polri, batas usia pensiun Kapolri maksimal 60 tahun.
Namun, Sigit menyatakan keputusan untuk memperpanjang atau mengganti Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
"Di satu sisi untuk Kapolri secara lex specialis diberikan maksimal sampai dengan 60 tahun, dan itu menjadi prerogatif Bapak Presiden untuk bisa memperpanjang ataupun mengganti Kapolri setiap saat. Jadi artinya ini adalah ruang khusus, namun demikian seseorang menjadi Kapolri berapa lamanya tergantung presiden," kata Sigit dalam program 'Dialog Spesial Bersama Aiman Witjaksono, Kapolri Menjawab' yang disiarkan iNews, Rabu (1/7/2026).
Dia menjelaskan kebijakan perpanjangan usia pensiun anggota Polri tidak akan mengganggu proses regenerasi di lingkungan Korps Bhayangkara. Menurutnya, pemerintah telah memberikan penjelasan kepada Polri agar perubahan aturan tersebut tidak menimbulkan multitafsir di internal.
"Jadi kemarin supaya ini juga tidak menjadi multitafsir, khususnya di lingkungan internal Polri, terkait perubahan usia ini kita meminta penjelasan langsung dari pemerintah," ujarnya.