Eksklusif! Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun hingga 60 Tahun Hak Prerogatif Presiden
Dia mengatakan, kebijakan tersebut didasarkan pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut usia produktif seseorang dapat mencapai 64 tahun. Selain itu, perubahan batas usia pensiun juga merupakan hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah.
"Karena memang secara data WHO bahwa memang usia produktif itu sampai dengan usia 64 tahun," ucapnya.
Dalam aturan terbaru, batas usia pensiun anggota Polri berubah menjadi 59 tahun bagi tamtama dan bintara serta 60 tahun bagi perwira. Sebelumnya, seluruh jenjang kepangkatan memiliki batas usia pensiun yang sama, yakni 58 tahun.
Menurut Sigit, perpanjangan usia pensiun juga mempertimbangkan kebutuhan jumlah personel Polri yang hingga kini masih belum ideal jika dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk.
"Di satu sisi terkait dengan masa usia produktif ini betul-betul bisa dimaksimalkan, di satu sisi juga kebutuhan terhadap anggota Polri berdasarkan rasio polisi ini juga memang kita masih sangat kurang," katanya.