Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kolonel Diduga Terlibat Kasus Motor Listrik BGN, Mabes TNI Buka Suara
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 - 08:58:00 WIB
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi MBG
Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung ajukan praperadilan tersangka korupsi MBG. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Wakil Kepala BGNLodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026).

Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan gugatan ini, Lodewyk menyebut perbuatan Kejagung dianggap sewenang-wenang. Dengan menetapkan dan menahan dirinya, karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Maka dari itu, Lodewyk meminta Hakim Tunggal Praperadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, Penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut