Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS
Advertisement . Scroll to see content

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:43:00 WIB
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK
Eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penyitaan yang dilakukan oleh KPK. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Wayan Eka mempersoalkan terkait penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan dilihat, Rabu (25/3/2026). 

Gugatan praperadilan ini didaftarkan pada 11 Maret 2026 dan teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. 

Adapun, sidang perdana terjadwal pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 04.

Kendati demikian, belum diketahui penyitaan apa yang dipersoalkan oleh Wayan Eka. Sebab, petitum permohonan belum ditampilkan di laman SIPP. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakil PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam. Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dimaksud KPK juga menangkap lima orang lainnya, yaitu Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, ADN dan GUN selaku pegawai PT. KD. 

Setelah melakukan pemeriksaan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang diantaranya sebagai tersangka. 

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam. 

Asep mengungkapkan, dalam pemeriksaan lanjutan Tim KPK mendapatkan data dari PPATK yang didapati BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut