Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?
"Kami tegaskan bahwa setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK nanti akan ditindaklanjuti. Kita akan lakukan verifikasi apakah informasi awal yang disampaikan oleh pihak pelapor itu fakta," kata Budi kepada wartawan.
Nur Alam sebelumnya pernah divonis 12 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kemudian, Nur Alam juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp750 juta subsidair 8 bulan kurungan.
Pada 2018 lalu, Nur Alam dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.
Editor: Reza Fajri