Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit
"Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO, yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME," ujar Syarief.
Dia mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara tersebut ditaksir mencapai Rp14 triliun. Kepastian kerugian negara masih dihitung tim auditor.
"Kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun," kata Syarief.
Menurut dia, kerugian negara itu timbul dari tidak terbayarkannya bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah yang signifikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Editor: Rizky Agustian