Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit
Advertisement . Scroll to see content

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:48:00 WIB
Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 tersangka terkait kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) menjadi palm oil mill effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit. Salah satunya mantan Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial FJR.

"Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan selain FJR, para tersangka lain yakni LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian (Kemenperin); MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Pekanbaru.

Lalu ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT GPI; VNR selaku Direktur PT SIP; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Syarief mengungkapkan para tersangka diduga bersekongkol untuk mengekspor CPO ke luar negeri. Hal ini dinilai tidak selaras dengan langkah pemerintah yang telah membatasi ekspor komoditas CPO demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

Dia menyebut, para tersangka diduga menyamarkan CPO tersebut seolah seperti POME.

"Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO, yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME," ujar Syarief.

Dia mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara tersebut ditaksir mencapai Rp14 triliun. Kepastian kerugian negara masih dihitung tim auditor.

"Kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun," kata Syarief.

Menurut dia, kerugian negara itu timbul dari tidak terbayarkannya bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah yang signifikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut