Dukcapil Minta Warga Tak Sepelekan Akta Kematian, Ini Manfaatnya
"Akta kematian adalah bukti autentik mengenai peristiwa kematian seseorang. Manfaatnya antara lain, untuk pembagian warisan, persyaratan pembayaran asuransi, dan seorang janda atau duda untuk dicatatkan status perkawinannya agar data kependudukan makin akurat," kata Zudan.
Agar kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik, pihaknya telah menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 472.1/4996/SJ tanggal 14 September 2021 ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Selain itu dilansir juga Surat Dirjen Dukcapil No. 472.12/11406/Dukcapil pada 30 Agustus 2021 perihal Peningkatan Cakupan Akta Kematian. Lebih lengkap lagi dengan Surat Dirjen No. 472.12/1242/Dukcapil pada 17 Januari 2022 perihal Percepatan Penerapan Buku Pokok Pemakaman, ditujukan kepada Kadis Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Inti pesan surat tersebut agar Dinas Dukcapil melakukan pelayanan jemput bola pencatatan kematian, melibatkan aparat desa/kelurahan, RT/RW untuk aktif mendata dan melaporkan warganya yang meninggal serta koordinasi dengan OPD yang membidangi pemakaman untuk membuat BPP untuk disampaikan kepada semua petugas pemakaman.
Berdasarkan laporan dari RT/RW, desa/kelurahan dan petugas pemakaman tersebut, Dinas Dukcapil menerbitkan akta kematian, perubahan KK dan perubahan KTP-el bagi yang statusnya kawin.