Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

DPR Usul Pembangunan Kawasan Khusus untuk Ganja Medis di Maluku

Rabu, 08 April 2026 - 09:47:00 WIB
DPR Usul Pembangunan Kawasan Khusus untuk Ganja Medis di Maluku
Ilustrasi DPR usul pembangunan kawasan khusus ganja medis di Maluku. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengusulkan legalisasi ganja secara terbatas untuk kepentingan medis. Menurutnya, perlu dibentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk ganja medis.

Usulan itu disampaikan Hinca saat RDPU pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, Selasa (7/4/2026). Hinca menilai, legalisasi ganja secara terbatas agar peredaran ganja tidak lagi ilegal.

“Supaya tidak gelap, ya dibuat terang. Kita buat peredaran terang. Nah yang terang itu apa? Bikin satu kawasan, namanya, di pulau misalkan. Saya sebut Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia,” kata Hinca.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan, legalisasi ini ditujukan untuk mengelola penanganan medis dengan ganja hanya di kawasan tertentu dan pengawasan ketat oleh negara.

Ia menyebutkan, kawasan itu dapat berupa pulau khusus yang dijadikan pusat produksi, riset, hingga rehabilitasi. Menurutnya, selama ini persoalan utama dalam regulasi narkotika adalah peredaran gelap. 

Oleh karena itu, Hinca menilai pendekatan yang diperlukan bukan hanya penindakan, tetapi juga pengaturan yang terkontrol.

“Bagi saya kalau saya ditanya, saya mengusulkan di mana? Pulau-pulau di Maluku. Kenapa? Columbus datang ke sana mencari rempah-rempah, sedangkan ganja medis adalah bagian dari rempah-rempah. Bumbu itu, bumbu makanan,” ungkap Hinca.

Hinca menambahkan, skema tersebut juga berpotensi memberikan pemasukan bagi negara sekaligus menjawab persoalan keterbatasan anggaran BNN.

Ia mencontohkan model pengelolaan seperti yang diterapkan pada sektor lain, di mana sebagian besar pendapatan digunakan untuk operasional dan sisanya masuk ke kas negara.

“Kalau itu terjadi, mestinya ada anggaran yang cukup. Kita selalu berdebat BNN nggak ada anggarannya,” kata dia.

Selain itu, Hinca mengusulkan agar pusat rehabilitasi pengguna narkotika juga dipindahkan ke kawasan khusus tersebut. Dengan begitu, proses pemulihan dinilai bisa lebih optimal karena berada dalam lingkungan yang terkontrol.

“Pusat rehabilitasi itu pindahkan saja di situ. Jadi nggak lagi di tengah kota, hidup dengan alam, dijaga bagus,” jelasnya.

Selain itu, Hinca juga menyinggung belum adanya riset komprehensif terkait ganja medis di Indonesia. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah meminta pemerintah untuk melakukan kajian.

“Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk bikin riset tentang ganja medis, nggak pernah dilakukan. Kita tunggu risetnya itu,” katanya.

Bahkan, Hinca menilai, ganja memiliki sejumlah potensi, mulai dari kebutuhan medis hingga pertanian. Untuk itu, ia mempertanyakan mengapa ganja medis masih dipandang negatif.

“Kalau sabu berdampak pada tindakan kriminal, kalau ganja nggak ada dampaknya pada kriminal,” ucap Hinca.

Lebih jauh, Hinca memastikan akan terus mendorong gagasan tersebut masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika. Ia menyebutkan bahwa kajian awal terkait usulan itu juga telah disiapkan.

“Saya akan dorong. Sikap saya dan fraksi saya (Demokrat) jelas ke arah itu,” pungkasnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut