Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

DPR Usul Pembangunan Kawasan Khusus untuk Ganja Medis di Maluku

Rabu, 08 April 2026 - 09:47:00 WIB
DPR Usul Pembangunan Kawasan Khusus untuk Ganja Medis di Maluku
Ilustrasi DPR usul pembangunan kawasan khusus ganja medis di Maluku. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengusulkan legalisasi ganja secara terbatas untuk kepentingan medis. Menurutnya, perlu dibentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk ganja medis.

Usulan itu disampaikan Hinca saat RDPU pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, Selasa (7/4/2026). Hinca menilai, legalisasi ganja secara terbatas agar peredaran ganja tidak lagi ilegal.

“Supaya tidak gelap, ya dibuat terang. Kita buat peredaran terang. Nah yang terang itu apa? Bikin satu kawasan, namanya, di pulau misalkan. Saya sebut Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia,” kata Hinca.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan, legalisasi ini ditujukan untuk mengelola penanganan medis dengan ganja hanya di kawasan tertentu dan pengawasan ketat oleh negara.

Ia menyebutkan, kawasan itu dapat berupa pulau khusus yang dijadikan pusat produksi, riset, hingga rehabilitasi. Menurutnya, selama ini persoalan utama dalam regulasi narkotika adalah peredaran gelap. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut