Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gas N20 Belum Masuk Kategori Narkoba, BNN Awasi Ketat Penggunaan Whip Pink
Advertisement . Scroll to see content

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Selasa, 03 Februari 2026 - 15:46:00 WIB
DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba
DPR minta BNN kaji Whip Pink apakah termasuk narkotika atau tidak. (Foto: whippink.com)
Advertisement . Scroll to see content

"Mulai menggejala Whip Pink digunakan sebagai alat untuk fly supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara. Nanti mungkin, Pak Suyudi bisa menjelaskan kedudukan Whip Pink ini di masalah masalah narkotika," kata Rikwanto.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, mengatakan, tabung gas Whip Pink telah ngetren di kalangan remaja. Menurutnya, perlu ada penindakan penyalahgunaan gas Whip Pink.

"Whip Pink ya, bermain dan semakin di daerah semakin gila pak ya, apalagi di penjara. Nah kayaknya perlu ada penindakan tegas karena sangat membahayakan," ujar Habib Aboe.

"Saya ndak tahu ya, saya berharap di BNN ini dalam mengambil tindakan tetap sesuai aturan dan undang-undang Pak, tapi ketegasan itu harus ditampilkan, Pak," pungkasnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut