Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR-Pemerintah Segera Bahas Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal 2027
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sahkan UU Pemasyarakatan, Puan Maharani : Bentuk Akomodasi Perkembangan Hukum

Kamis, 07 Juli 2022 - 14:51:00 WIB
DPR Sahkan UU Pemasyarakatan, Puan Maharani : Bentuk Akomodasi Perkembangan Hukum
Ketua DPR Puan Maharani (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan RUU Pemasyarakatan sebagai undang-undang. Pengesahan UU Pemasyarakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Ketua DPRPuan Maharani menyebut UU Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodir perkembangan hukum dewasa ini.

“UU tentang Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial,” kata Puan kepada awak media, Kamis (7/7).

Proses reintegrasi sosial yang diatur dalam UU Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat. Pemulihan hubungan dilakukan agar tahanan dan anak dapat dipulihkan martabatnya dalam masyarakat dan diterima kembali oleh masyarakat dan korban.

UU Pemasyarakatan mengedepankan upaya pembinaan untuk mengembalikan narapidana agar menyadari sepenuhnya kesalahan. Lewat UU ini, kata Puan, diharapkan narapidana tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum agar bisa kembali dan diterima masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut