DPR Sahkan UU Pemasyarakatan, Puan Maharani : Bentuk Akomodasi Perkembangan Hukum
JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan RUU Pemasyarakatan sebagai undang-undang. Pengesahan UU Pemasyarakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Ketua DPR Puan Maharani menyebut UU Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodir perkembangan hukum dewasa ini.
“UU tentang Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial,” kata Puan kepada awak media, Kamis (7/7).
Proses reintegrasi sosial yang diatur dalam UU Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat. Pemulihan hubungan dilakukan agar tahanan dan anak dapat dipulihkan martabatnya dalam masyarakat dan diterima kembali oleh masyarakat dan korban.
Polri Selesaikan 15.811 Perkara lewat Keadilan Restoratif, Cegah Lapas Overkapasitas
UU Pemasyarakatan mengedepankan upaya pembinaan untuk mengembalikan narapidana agar menyadari sepenuhnya kesalahan. Lewat UU ini, kata Puan, diharapkan narapidana tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum agar bisa kembali dan diterima masyarakat.
“Tentunya UU Pemasyarakatan menjadi penguatan terhadap sistem pemasyarakatan yang sejauh ini telah mengalami berbagai perkembangan dan dinamika sebagai bagian dari pendukung sistem peradilan pidana,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.
Menkumham Kunjungi Penjara Alcatraz yang Angker di AS, Teringat Lapas Nusakambangan