DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis Barang yang Bisa Disita Negara
Kamis, 15 Januari 2026 - 16:58:00 WIB
"Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bayu mengatakan RUU Perampasan Aset terdiri atas 8 bab dan 62 pasal. Kemudian, untuk pokok pengaturannya kurang lebih terdapat 16 poin.
"Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab, 62 pasal. Yang pertama ada ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, kemudian bab 4 hukum acara perampasan aset. Kelima pengelolaan aset, keenam kerja sama internasional, ketujuh pendanaan, kedelapan ketentuan penutup," pungkasnya.
Editor: Puti Aini Yasmin