DPR Minta Guru Honorer Diangkat jadi ASN sebelum Akhir 2026
"Maka guru-guru honorer, guru-guru PPPK Paruh Waktu itu juga segera bisa diberikan kepastian. Termasuk kepastian bahwa mereka akan bisa masuk sebagai ASN yang sesuai aturan," lanjut Esti.
Status Guru Non-ASN Berakhir 2026, Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Massal
Menurutnya, penataan tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK, merupakan solusi permanen untuk menjaga kualitas pendidikan nasional. Komisi X DPR RI, kata dia, akan terus mengawal proses transisi tersebut agar tidak merugikan guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Diketahui, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken pada 13 Maret 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Aturan itu memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi.
Kebijakan tersebut juga mewajibkan guru terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 serta melarang pengangkatan honorer baru, sambil menunggu penataan ASN dilakukan pemerintah.
Editor: Puti Aini Yasmin