Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rintis Program Pemberdayaan UMKM, DPW Partai Perindo DKI: Dukung Ekonomi Rakyat Kecil
Advertisement . Scroll to see content

Dosen Hukum UI Titi Anggraini Sebut Tuntutan Partai Perindo Pemilu Ulang Memungkikan Dilaksanakan

Jumat, 01 Maret 2024 - 09:33:00 WIB
Dosen Hukum UI Titi Anggraini Sebut Tuntutan Partai Perindo Pemilu Ulang Memungkikan Dilaksanakan
Dosen hukum UI Titi Anggraini menyebut Pemilu 2024 diulang memungkinkan untuk dilaksanakan. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

Sementara, pemilu ulang, biasanya dalam praktik itu pun di pilkada, harus dengan putusan MK yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Tetapi kalau kemudian tuntutan itu berangkat dari misalnya keberatan dari partai politik, lalu disampaikan kepada Bawaslu, itu tidak pernah terjadi dan tidak ada nomenklaturnya dalam UU Pemilu.

Artinya dalam pemilu ulang, ujar Titi Anggraini, dari penyusunan peraturan teknis, pemutakhiran data pemilih, dan seterusnya dimulai dari awal. Kalau pemungutan suara ulang, harus dilakukan di 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) karena faktor-faktor yang memenuhi syarat untuk dilakukannya PSU.

"Tapi PSU hanya bisa dalam situasi hari ini apabila ada rekomendasi dari Bawaslu atau ada putusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan untuk itu," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut