Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK
Advertisement . Scroll to see content

Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dr Richard Lee, Polisi Coba Mediasi

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:39:00 WIB
Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dr Richard Lee, Polisi Coba Mediasi
Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira (foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi bakal mengupayakan mediasi antara Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira dengan dr Richard Lee terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Doktif sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Richard Lee. 

"Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kami langsung panggil kedua belah pihak," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda, dikutip Kamis (25/12/2025).

Apabila proses mediasi itu tidak berjalan, kata Dwi, polisi bakal langsung memanggil Doktif sebagai tersangka. 

Dwi menjelaskan, Doktif tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya tidak di atas lima tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut