Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir di Sidang 
Advertisement . Scroll to see content

Dokter RSCM Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus usai Disiram Air Keras: Hanya Bisa Lihat Cahaya

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:05:00 WIB
Dokter RSCM Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus usai Disiram Air Keras: Hanya Bisa Lihat Cahaya
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dokter spesialis mata di Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Faraby Martha mengungkapkan kondisi terkini aktivis KontraSAndrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras. Faraby merupakan dokter yang menangani Andrie Yunus selama korban dirawat di RSCM, Jakarta Pusat.

Hal itu diungkap Faraby ketika memberikan kesaksian dalam persidangan perkara penyiraman air keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Awalnya, penasihat hukum para terdakwa menggali keterangan Faraby mengenai metode yang digunakan untuk mengobservasi mata Andrie Yunus.

"Dengan metode apa, Pak? Di situ mungkin, Pak. Metode yang Bapak lakukan penelitian itu dengan apa, Pak?" tanya penasehat hukum terdakwa.

Faraby menjelaskan observasi terhadap mata korban dilakukan dengan menggunakan Snellen chart atau papan huruf yang digunakan untuk mengukur fungsi penglihatan. Hasilnya, kerusakan mata Andrie cukup parah akibat siraman air keras, hingga korban tidak mampu membaca huruf terbesar pada Snellen chart.

"Jadi untuk penglihatan, fungsi penglihatan kami tentu lakukan dengan chart Snellen ya. Tapi dalam hal Pak Andrie Yunus ini dia tidak bisa membaca huruf terbesar pun karena memang penglihatannya sangat buruk ya," ucap Faraby.

Dia menambahkan mata Andrie saat ini hanya mampu mengetahui ada atau tidaknya cahaya di depannya. 

"Jadi dia hanya bisa membedakan cahaya. Ada atau tidaknya cahaya," kata Faraby.

Diketahui, empat prajurit TNI didakwa melakukan penganiayaan berat kepada Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras. Keempatnya juga dijerat pasal berlapis.

Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

"Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ucap Oditur di ruang sidang.

"Subsider : Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider : Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut