Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono
Advertisement . Scroll to see content

DJP Jakbar Tangani Kasus Pajak Rugikan Negara Miliaran Rupiah, 2 Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:40:00 WIB
DJP Jakbar Tangani Kasus Pajak Rugikan Negara Miliaran Rupiah, 2 Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara
Sidang kasus pidana perpajakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (dok. DJP)
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.

Kanwil DJP Jakarta Barat menyatakan, putusan ini menunjukkan proses penegakan hukum telah dilaksanakan secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku.

"Seluruh tahapan perkara telah melalui mekanisme peradilan yang independen dan terbuka," kata DJP Jakbar.

Kanwil DJP Jakarta Barat juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan pajak disebut sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan dan keberlanjutan fiskal negara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut