DJP Jakbar Tangani Kasus Pajak Rugikan Negara Miliaran Rupiah, 2 Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mengawal proses penegakan hukum atas dua perkara tindak pidana perpajakan hingga terbit putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 9 Februari 2026. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang sebelumnya telah dilakukan Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan perpajakan sekaligus melindungi penerimaan negara," tulis keterangan DJP Jakbar, Kamis (12/2/2026),
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa. Terdakwa berinisial AFW divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp6.359.874.898. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Pajak: Ada yang Kerjanya Belum Lurus
Sementara itu, terdakwa berinisial AH dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp5.285.975.148. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.