Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas di Kasus Video Profil Desa
Advertisement . Scroll to see content

Divonis Bebas, Videografer Amsal Sitepu Tak Terbukti Mark Up Video Profil Desa

Rabu, 01 April 2026 - 12:06:00 WIB
Divonis Bebas, Videografer Amsal Sitepu Tak Terbukti Mark Up Video Profil Desa
Videografer Amsal Sitepu. (Foto: @amsalsitepu/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Amsal dituntut dua tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Amsal juga dituntut membayar uang pengganti Rp202,1 juta yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tak mencukupi, diganti pidana satu tahun penjara.

Jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut