Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Ajukan Banding

Senin, 12 April 2021 - 12:59:00 WIB
Divonis 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Ajukan Banding
Djoko Tjandra (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan banding atas vonis empat tahun dan enam bulan penjara yang diterimanya oleh Majelis Hakim Pengadilan NegeriTipikor Jakarta. Vonis tersebut terkait suap pengurusan fatwa MA dan penghapusan red notice (DPO).

"Jadi Pak Joko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat kemarin terkait dengan suap fatwa, maupun suap terkait dengan DPO, itu sehari setelah putusan," ujar Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada wartawan, Senin (12/4/2021).

Soesilo mengungkapkan alasan banding kliennya karena nota pembelaan Djoko Tjandra sama sekali tidak dipertimbangkan mengenai argumentasi-argumentasi.

"Terutama mengenai yurisdiksi, tindak pidana, itu ada lima. kami berpendapat itu sebenarnya terjadi ada di luar indonesia," ujarnya.

Lalu alasan lainnya, terkait dengan action plan. Padahal kata Soesilo, Djoko Tjandra telah menolak action plan sedari awal dan seharusnya persiapan perbuatan pidana dianggap tidak ada.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut