Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim, Janji Balikin Duit Investasi Korban
"Kalau untuk angka, kita belum bisa menyebutkan. Karena angka yang kita hitung bisa saja berbeda dengan PPATK, bisa juga berbeda dengan OJK," ujarnya.
"Tapi yang kita hitung itu didasarkan pada basis kita itu adalah rekening koran, aliran dana. Jadi yang beliau ingin kembalikan itu berdasarkan rekening koran, kemudian dicek satu per satu, total jumlahnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Pris mengatakan terjadinya gagal bayar investasi dikarenakan Dana Syariah Indonesia sempat mengalami gap likuiditas secara terus-menerus. Saat itu, kata dia, kliennya selaku salah satu pendiri Dana Syariah Indonesia mencoba melakukan penyelamatan-penyelamatan secara ekonomis.
"Memang dalam kondisi-kondisi tertentu, beliau juga tidak bisa memungkiri ada beberapa hal yang coba untuk dicari solusinya. Sehingga berharap dari solusi itu, DSI bisa dan mampu untuk memberikan imbal hasil," ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Dugaan penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.