Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim, Janji Balikin Duit Investasi Korban
"Tapi yang kita hitung itu didasarkan pada basis kita itu adalah rekening koran, aliran dana. Jadi yang beliau ingin kembalikan itu berdasarkan rekening koran, kemudian dicek satu per satu, total jumlahnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Pris mengatakan terjadinya gagal bayar investasi dikarenakan Dana Syariah Indonesia sempat mengalami gap likuiditas secara terus-menerus. Saat itu, kata dia, kliennya selaku salah satu pendiri Dana Syariah Indonesia mencoba melakukan penyelamatan-penyelamatan secara ekonomis.
Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Periksa 46 Saksi
"Memang dalam kondisi-kondisi tertentu, beliau juga tidak bisa memungkiri ada beberapa hal yang coba untuk dicari solusinya. Sehingga berharap dari solusi itu, DSI bisa dan mampu untuk memberikan imbal hasil," ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Dugaan penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.
Ketiga tersangka yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selalu mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kemudian ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Proyek fiktif itu diduga dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu terdapat 15.000 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.