Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua KPK soal Nama Dirjen Bea Cukai Kerap Muncul di Sidang: Penyidik Akan Mencermati 
Advertisement . Scroll to see content

Dirjen Bea Cukai Godok Aturan Cukai Minuman Berpemanis, Kapan Diterapkan?

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:16:00 WIB
Dirjen Bea Cukai Godok Aturan Cukai Minuman Berpemanis, Kapan Diterapkan?
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

"Diberlakukannya pun akan melihat situasi yang berkembang di masyarakat," tuturnya.

Sebagai konteks, sejumlah lembaga menilai penerapan cukai MBDK sudah mendesak, terutama dari sisi kesehatan publik.

Berdasarkan data Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), sebanyak 68 persen rumah tangga di Indonesia tercatat rutin mengonsumsi minuman berpemanis dalam kemasan setidaknya sekali seminggu, dengan rata-rata konsumsi mencapai 29 liter per bulan per rumah tangga.

Tingginya tingkat konsumsi tersebut berkontribusi terhadap lonjakan angka obesitas nasional yang meningkat hampir tiga kali lipat dalam dua dekade terakhir.

Selain itu, jumlah penderita diabetes dewasa di Indonesia mencapai 20,4 juta orang, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah kasus diabetes kelima tertinggi di dunia, menurut International Diabetes Federation (IDF, 2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut