Diperiksa Bareskrim, Pandji Dicecar 48 Pertanyaan soal Materi Stand Up Toraja
Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.
Susno Duadji Beri Peringatan ke Pandji Pragiwaksono terkait Mens Rea, Apa Itu?
Adapun laporan terhadap Pandji disertai sejumlah pasal, antara lain Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE No. 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.
Terkait hal ini, Pandji Pragiwaksono telah permintaan maaf secara terbuka. Dia menyesali pernyataannya dalam materi stand up yang dianggap menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat adat Toraja.
Editor: Rizky Agustian