Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan Pelanggaran Eks Kapolres Bima Kota, Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Dipecat dari Polri, Eks Kapolres Bima Kota Ditahan di Rutan Bareskrim

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:17:00 WIB
Dipecat dari Polri, Eks Kapolres Bima Kota Ditahan di Rutan Bareskrim
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ucap Eko.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terungkap juga Didik diduga melakukan tindak pidana penyimpangan seksual.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut