Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Dijerat TPPU, Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 19 Januari 2022 - 15:54:00 WIB
Dijerat TPPU, Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes Terancam 20 Tahun Penjara
Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers kasus penipuan investasi sunmod alkes. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap empat tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes). Pelaku didugamenyembunyikan hasil kejahatannya ke sejumlah aset. 

Keempat tersangka itu adalah, VAK (21), BS (32), DR (27) dan DA (26). 

"Tersangka ini melakukan kegiatannya secara berkelompok dan tentunya kami masih mengembangkan terkait pelaku pelaku tindak pidana pencucian uangnya," kata Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Dengan adanya jeratan TPPU, Whisnu menekankan, penyidik akan lebih mudah mendalami aliran uang hasil kejahatan yang digunakan oleh para tersangka tersebut. 

"Jadi uang kemana saja, kita sudah bisa minta bantuan dan dukungan dari teman-teman PPATK," ujar Whisnu.

Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini diantaranya aealah, uang, mobil mewah, Handphone, ruko, Alkes. 

"Pemberkasan sedang dibuat dalam rangka kelengkapan berkas. Mudah-mudahan dalam seminggu ini pemberkasan terhadap empat tersangka yang sudah ditahan ini dapat terselesaikan dan dapat kita kirim ke Kejaksaan," ucap Whisnu.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa total kerugian sementara dari kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) senilai Rp503.157.923.309. 

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5  dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut