Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 
Advertisement . Scroll to see content

Didampingi GRIB Jaya, Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:39:00 WIB
Didampingi GRIB Jaya, Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah
GRIB Jaya memberikan pendampingan hukum kepada ahli waris yang mengeklaim tanah seluas 24.000 meter persegi (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah melakukan penelusuran, pihak ahli waris menduga terdapat unsur tindak pidana berupa pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah sehingga melapor ke Bareskrim Polri.

Namun, di tengah proses penyelidikan, Sulardi mengaku dirinya justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang sama. Laporan tersebut berlanjut hingga tahap P21 dan membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka bahkan sempat ditahan.

“Tapi ternyata setelah dilakukan persidangan selama 8 bulan, tidak terbukti adanya tindak pidana yang saya lakukan karena si korban pelapor sendiri tidak pernah merasa suratnya dipalsukan oleh saya. Kemudian dari surat-surat itu ternyata setelah kita tunjukkan bukti-bukti kepemilikan, bukti kepemilikan akhirnya hakim memberikan satu kesimpulan, ini bukan tindak pidana melainkan ini perdata,” katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut