Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 
Advertisement . Scroll to see content

Didampingi GRIB Jaya, Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:39:00 WIB
Didampingi GRIB Jaya, Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah
GRIB Jaya memberikan pendampingan hukum kepada ahli waris yang mengeklaim tanah seluas 24.000 meter persegi (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya melalui Bidang Hukum dan Advokasi memberikan pendampingan hukum kepada ahli waris yang mengeklaim tanah seluas 24.000 meter persegi yang saat ini diduga digunakan oleh PT HD Arjuna selaku pemilik Club de Arjuna (CDA) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Novianus Martin Bau, menegaskan kehadiran dirinya bersama ratusan warga di lokasi bukan untuk melakukan eksekusi, melainkan mengambil kembali tanah yang menurut mereka merupakan hak ahli waris.

“Jadi di sini kenapa kita melakukan kegiatan di sini, bahwa ahli waris ingin mengambil kembali fisik tanah ini. Karena apa? Memang sertifikat tersebut yang dimiliki oleh PT HD Arjuna itu bukan di sini, ada di RT 01, RW 02,” kata Martin kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan somasi terhadap perusahaan tersebut. Akan tetapi, kata dia, tidak ada jawaban dari pihak yang diberikan somasi.

“Kami dua bulan lalu setelah kami menerima surat kuasa dari ahli waris, kami sudah memberikan somasi kepada PT HD Arjuna itu jawabannya gambang. Artinya tidak ada kejelasan terkait bagaimana cara menyelesaikan bukti kepemilikan terhadap ahli waris ini kan gitu. Harusnya mereka sudah paham karena dalam putusan itu sudah jelas bahwa sertifikat mereka bukan ada di sini,” ujar dia.

Menurut Martin, sertifikat yang digunakan PT Arjuna berasal dari Sertifikat Nomor 114 yang berlokasi di Jalan Kedoya. Sertifikat tersebut kemudian dipecah menjadi tiga sertifikat, yakni Nomor 3523, 3524 dan 3525, yang kemudian digunakan untuk mengeklaim lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.

Sementara itu, kuasa ahli waris, Haji Sulardi, menjelaskan awal mula sengketa tersebut. Menurutnya, PT HD Arjuna memperoleh lahan dari PT SPS yang saat itu dipimpin oleh NL.

Sulardi menyebutkan, pada tahun 2013 pihak PT SPS melakukan pemagaran di lokasi yang kini menjadi objek sengketa. Langkah tersebut mendapat penolakan dari ahli waris hingga pagar sempat dibongkar.

“Ahli waris itu sesungguhnya sejak turun-temurun sudah menguasai objek tanah ini, digunakan untuk bercocok tanam. Akan tetapi, pada tahun 2013 itu dilakukan pemagaran. Pada saat proses pemagaran, terjadi konflik antara ahli waris dengan pihak yang melakukan pemagaran,” ujar dia.

“Di situ pagar yang sudah berdiri, tiga baris pagar itu dirobohkan oleh para ahli waris. Akan tetapi, ketika ahli waris itu mencegah perbuatan dia memagar itu tidak mampu, karena ketika itu adalah dibekingi oleh oknum-oknum yang tidak tahu dari mana datangnya dengan jumlah yang banyak,” sambungnya.

Setelah melakukan penelusuran, pihak ahli waris menduga terdapat unsur tindak pidana berupa pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah sehingga melapor ke Bareskrim Polri.

Namun, di tengah proses penyelidikan, Sulardi mengaku dirinya justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang sama. Laporan tersebut berlanjut hingga tahap P21 dan membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka bahkan sempat ditahan.

“Tapi ternyata setelah dilakukan persidangan selama 8 bulan, tidak terbukti adanya tindak pidana yang saya lakukan karena si korban pelapor sendiri tidak pernah merasa suratnya dipalsukan oleh saya. Kemudian dari surat-surat itu ternyata setelah kita tunjukkan bukti-bukti kepemilikan, bukti kepemilikan akhirnya hakim memberikan satu kesimpulan, ini bukan tindak pidana melainkan ini perdata,” katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut