Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPA Kejagung Serahkan Hasil Lelang hingga Penelusuran Aset Edi Tansil Senilai Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu 
Advertisement . Scroll to see content

Di Depan Purbaya, Jaksa Agung Minta Anggaran Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Rampasan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:18:00 WIB
Di Depan Purbaya, Jaksa Agung Minta Anggaran Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Rampasan
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta anggaran pemeliharaan aset rampasan kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kejagung juga menyerahkan seluruh sisa dana hasil lelang secara utuh tanpa melakukan pemotongan sepihak, serta menyerahkan otoritas pemanfaatan dana tersebut sepenuhnya ke tangan Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil demi menjaga akuntabilitas antarinstitusi negara.

"Masyarakat begitu percaya pada kita dan kita buktikan kepada masyarakat bahwa hasil kerja kita terbuka dan kita akan serahkan kepada Kementerian Keuangan. Dan tentunya, selanjutnya, monggo nanti Pak Menteri mau diapain, itu adalah hak dan kewenangan Bapak. Kami tidak bisa menentukan ini untuk kembali lagi pada kami untuk biaya pemeliharaan atau apapun, bagi kami, kami serahkan," tegas Burhanuddin.

Adapun total target penyerahan uang tunai yang diserahkan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Hasil Lelang BPA Fair 2026 sejumlah Rp978.191.839.000 (hasil bersih dari penjualan 291 item barang rampasan negara yang dinyatakan sah dan telah dilunasi oleh pemenang lelang).

Dana Pemulihan Aset Kasus Terpidana Edi Tansil sejumlah Rp51.682.537.000 (berupa uang tunai yang berhasil ditelusuri kembali oleh tim BPA Kejaksaan Agung).  

Total Penyerahan Uang Tunai ke Kas Negara mencapai Rp1.029.874.376.628 (akumulasi dana yang disetor langsung ke rekening negara melalui Menkeu Purbaya).  

Dana Pemulihan Korban Kejahatan sejumlah Rp19.124.065.000 (diserahkan melalui Kepala BPA untuk dikembalikan langsung kepada para korban yang berhak).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut