Di Depan Purbaya, Jaksa Agung Minta Anggaran Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Rampasan
Sementara itu, Kejagung juga menyerahkan seluruh sisa dana hasil lelang secara utuh tanpa melakukan pemotongan sepihak, serta menyerahkan otoritas pemanfaatan dana tersebut sepenuhnya ke tangan Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil demi menjaga akuntabilitas antarinstitusi negara.
"Masyarakat begitu percaya pada kita dan kita buktikan kepada masyarakat bahwa hasil kerja kita terbuka dan kita akan serahkan kepada Kementerian Keuangan. Dan tentunya, selanjutnya, monggo nanti Pak Menteri mau diapain, itu adalah hak dan kewenangan Bapak. Kami tidak bisa menentukan ini untuk kembali lagi pada kami untuk biaya pemeliharaan atau apapun, bagi kami, kami serahkan," tegas Burhanuddin.
Adapun total target penyerahan uang tunai yang diserahkan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Hasil Lelang BPA Fair 2026 sejumlah Rp978.191.839.000 (hasil bersih dari penjualan 291 item barang rampasan negara yang dinyatakan sah dan telah dilunasi oleh pemenang lelang).
Dana Pemulihan Aset Kasus Terpidana Edi Tansil sejumlah Rp51.682.537.000 (berupa uang tunai yang berhasil ditelusuri kembali oleh tim BPA Kejaksaan Agung).
Total Penyerahan Uang Tunai ke Kas Negara mencapai Rp1.029.874.376.628 (akumulasi dana yang disetor langsung ke rekening negara melalui Menkeu Purbaya).
Dana Pemulihan Korban Kejahatan sejumlah Rp19.124.065.000 (diserahkan melalui Kepala BPA untuk dikembalikan langsung kepada para korban yang berhak).
Editor: Puti Aini Yasmin