Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPA Kejagung Serahkan Hasil Lelang hingga Penelusuran Aset Edi Tansil Senilai Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu 
Advertisement . Scroll to see content

Di Depan Purbaya, Jaksa Agung Minta Anggaran Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Rampasan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:18:00 WIB
Di Depan Purbaya, Jaksa Agung Minta Anggaran Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Rampasan
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta anggaran pemeliharaan aset rampasan kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id –Jaksa Agung ST Burhanuddin secara terbuka meminta kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pemerintah dapat mulai memperhitungkan alokasi anggaran khusus untuk pengamanan dan pemeliharaan ribuan barang rampasan negara. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengelola banyak aset rampasan.

Burhanuddin menegaskan selama ini institusinya dituntut untuk menjaga kondisi fisik barang sitaan, seperti kendaraan bermotor hingga aset tanah seluas ribuan hektare, agar nilainya tidak merosot. Namun, di sisi lain Kejagung belum dibekali pos anggaran penunjang yang memadai untuk melakukan fungsi proteksi tersebut.

"Tentunya juga, tapi kami sebagai yang memelihara aset-aset ini, kami ini belum ada anggaran, Bapak, untuk pemeliharaan. Jadi kendaraan-kendaraan harus tetap mengkilat, harus tetap bagus, harus tetap tokcer," ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya, Senin (15/6/2026). 

“Kami tidak ada biaya, belum ada, bukan tidak ada biaya pemeliharaan. Belum ada biaya untuk pengamanan. Kami banyak ribuan aset hektare yang dilakukan oleh bidang khusus, tetapi kami juga belum pernah punya anggaran bagaimana memelihara keamanan sehingga barang-barang sitaan bisa tetap utuh dan khususnya tidak ada untuk tanah yang menempati,” imbuhnya. 

Meskipun membutuhkan dukungan finansial untuk menjaga barang rampasan, Burhanuddin menjamin bahwa pihaknya memegang teguh asas profesionalisme dan transparansi. 

Sementara itu, Kejagung juga menyerahkan seluruh sisa dana hasil lelang secara utuh tanpa melakukan pemotongan sepihak, serta menyerahkan otoritas pemanfaatan dana tersebut sepenuhnya ke tangan Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil demi menjaga akuntabilitas antarinstitusi negara.

"Masyarakat begitu percaya pada kita dan kita buktikan kepada masyarakat bahwa hasil kerja kita terbuka dan kita akan serahkan kepada Kementerian Keuangan. Dan tentunya, selanjutnya, monggo nanti Pak Menteri mau diapain, itu adalah hak dan kewenangan Bapak. Kami tidak bisa menentukan ini untuk kembali lagi pada kami untuk biaya pemeliharaan atau apapun, bagi kami, kami serahkan," tegas Burhanuddin.

Adapun total target penyerahan uang tunai yang diserahkan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Hasil Lelang BPA Fair 2026 sejumlah Rp978.191.839.000 (hasil bersih dari penjualan 291 item barang rampasan negara yang dinyatakan sah dan telah dilunasi oleh pemenang lelang).

Dana Pemulihan Aset Kasus Terpidana Edi Tansil sejumlah Rp51.682.537.000 (berupa uang tunai yang berhasil ditelusuri kembali oleh tim BPA Kejaksaan Agung).  

Total Penyerahan Uang Tunai ke Kas Negara mencapai Rp1.029.874.376.628 (akumulasi dana yang disetor langsung ke rekening negara melalui Menkeu Purbaya).  

Dana Pemulihan Korban Kejahatan sejumlah Rp19.124.065.000 (diserahkan melalui Kepala BPA untuk dikembalikan langsung kepada para korban yang berhak).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut