Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon
Advertisement . Scroll to see content

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:06:00 WIB
Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan
Mantan Wakil Kepala BSSN Komjen (Purn) Dharma Pongrekun hadir dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen (Purn) Dharma Pongrekun hadir dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/6/2026). Dharma menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Dalam persidangan perbaikan permohonan, kuasa hukum Dharma Pongrekun, Ishemat Soeria Alam menyebut 85 persen subtansi gugatan mengalami perubahan. Hal ini dilakukan setelah tim Dharma mendapat masukan dari majelis hakim konstitusi pada persidangan sebelumnya.

"Apabila dibandingkan dengan permohonan sebelumnya, kurang lebih sekitar 85 persen substansi permohonan mengalami perubahan," ujar Ishemat di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, perbaikan perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026 mencakup aspek sistematika, kedudukan pemohon hingga perubahan petitum gugatan. 

"Penyempurnaan baik dari aspek sistematika, kedudukan hukum, batu uji, argumentasi konstitusional, maupun petitum," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut