Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan, Kedaulatan Bangsa Jadi Alasannya!
Dalam permohonannya, Dharma turut menyoroti Pasal 446 UU Kesehatan yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat penanggulangan wabah maupun kejadian luar biasa. Menurut dia, pasal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila diterapkan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi berdasarkan keyakinan tertentu.
"Kami khawatir kebebasan menjalankan keyakinan dapat terganggu apabila terdapat pemaksaan yang disertai ancaman sanksi," ujarnya.
Dharma menilai kekhawatiran itu muncul dari keterkaitan antara amandemen IHR, UU Kesehatan, dan kemungkinan penetapan status pandemi atau kejadian luar biasa di masa mendatang. Menurutnya, ketiga aspek tersebut perlu dicermati secara menyeluruh karena dapat berdampak pada kedaulatan negara.
"Di sinilah letak kekhawatiran kami. Ada hal yang menurut kami perlu dicermati secara mendalam," kata dia.
Melalui gugatan tersebut, Dharma meminta MK mengambil peran strategis dalam menjaga kedaulatan bangsa. Dia berharap masyarakat tetap dapat menjalankan keyakinan dan ibadah sesuai dengan ajaran yang dianut tanpa adanya tekanan dari kebijakan tertentu.