Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Gandeng KPK Latih 200 Pimpinan Pengadilan soal Antikorupsi  
Advertisement . Scroll to see content

Demokrat Tak Setuju Usulan KPK soal Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya

Jumat, 24 April 2026 - 15:00:00 WIB
Demokrat Tak Setuju Usulan KPK soal Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat tak setuju dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol) dibatasi hanya dua periode. Partai berlambang mercy ini menyebut aturan masa jabatan ketum menjadi bagian dari internal partai.

"Masa jabatan Ketua Umum partai diatur oleh aturan internal partai, oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan Ketua Umum ataupun nama lain," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Dia mengatakan mekanisme dan tata laksana organisasi juga merupakan urusan internal partai. Sehingga, menurut dia, biarkan para kader partai yang menentukanya.

Herman tak sependapat dengan argumentasi pembatasan masa jabatan ketum parpol selama dua periode sebagai bagian dari demokrasi yang semakin baik dalam melakukan regenerasi.

"Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaanya kepada ketua umumnya, itulah proses demokrasi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan jabatan ketum parpol dibatasi hanya dua periode. Pembatasan ini bertujuan agar proses kaderisasi parpol berjalan dengan baik.

Hal itu merupakan salah satu rekomendasi Direktorat Monitoring menyelesaikan kajian tata kelola partai politik. Dalam kajiannya, KPK menemukan empat permasalahan, salah satunya, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," bunyi salah satu rekomendasi KPK.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut