Demokrat Tak Setuju Usulan KPK soal Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat tak setuju dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol) dibatasi hanya dua periode. Partai berlambang mercy ini menyebut aturan masa jabatan ketum menjadi bagian dari internal partai.
"Masa jabatan Ketua Umum partai diatur oleh aturan internal partai, oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan Ketua Umum ataupun nama lain," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Dia mengatakan mekanisme dan tata laksana organisasi juga merupakan urusan internal partai. Sehingga, menurut dia, biarkan para kader partai yang menentukanya.
Herman tak sependapat dengan argumentasi pembatasan masa jabatan ketum parpol selama dua periode sebagai bagian dari demokrasi yang semakin baik dalam melakukan regenerasi.
"Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaanya kepada ketua umumnya, itulah proses demokrasi," ujarnya.
KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Hanya 2 Periode, Klaim Hasil Diskusi dengan Partai
Sebelumnya, KPK merekomendasikan jabatan ketum parpol dibatasi hanya dua periode. Pembatasan ini bertujuan agar proses kaderisasi parpol berjalan dengan baik.
Hal itu merupakan salah satu rekomendasi Direktorat Monitoring menyelesaikan kajian tata kelola partai politik. Dalam kajiannya, KPK menemukan empat permasalahan, salah satunya, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," bunyi salah satu rekomendasi KPK.
Editor: Rizky Agustian