Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Dasco Klaim Rapat DPR soal Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Dapat Izin Pimpinan

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:39:00 WIB
Dasco Klaim Rapat DPR soal Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Dapat Izin Pimpinan
Sufmi Dasco Ahmad mengklaim raker Komisi III DPR dan pemerintah yang menyetujui revisi UU MK dibawa ke paripurna saat masa reses sudah mendapat izin pimpinan. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pelaksanaan rapat kerja (raker) Komisi III DPR bersama pemerintah terkait revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang terjadi saat masa reses sudah mendapat izin dari pimpinan DPR. Izin diberikan sesuai aturan yang berlaku.

"Itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Rapat itu menyetujui revisi UU MK dibawa ke sidang paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II apakah disetujui menjadi undang-undang atau tidak.

Dasco menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III DPR dan pemerintah apakah pengesahan revisi UU MK ini dilaksanakan pada masa sidang ini atau berikutnya.

"Masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau masa sidang (berikutnya), kita tunggu aja hasilnya," ujarnya.

Adapun rapat ternyata tidak diketahui seluruh anggota Komisi III DPR. Salah satunya, anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut