Dakwaan Billy Sindoro, Meikarta Suap Pemkab Bekasi soal Tata Ruang
BANDUNG, iNews.id - Pihak pengembang proyek pembangunan Meikarta diketahui melakukan pendekatan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Lobi tersebut, diduga kuat untuk memuluskan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Demikian disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Wayan Riyana saat membacakan dakwaan Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (19/12/2018).
"Sehubungan dengan penyesuaian RDTR, Edi Dwi Soesianto (Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang) bersama-sama dengan Satriadi (karyawan PT Lippo Cikarang) datang menemui Jamaludin yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman dengan tujuan membicarakan pembangunan 'urban home' dan superblock proyek Meikarta," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Wayan menjelaskan, Edi dan Satriadi menjanjikan uang kepada Jamaludin sebesar Rp2,5 miliar terkait penyesuaian RDTR proyek Meikarta. RDTR itu dibuat berdasarkan penyesuaian Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta yang berlokasi di Desa Cibatu. WP I Kecamatan Cikarang Selatan dan WP II di Kecamatan Cikarang Pusat.
Pada akhir 2016, dia menambahkan, Edi dan Satriadi menyerahkan uang kepada Jamaludin sejumlah Rp1 miliar. Dari uang tersebut diberikan kepada Satriadi sejumlah Rp100 juta dan kepada Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi sejumlah Rp400 juta.