Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Resmikan Halte Setiabudi Integritas di Rasuna Said, Kolaborasi dengan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Sisa DPO KPK setelah Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap

Sabtu, 25 Januari 2025 - 04:05:00 WIB
Daftar Sisa DPO KPK setelah Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap
Setelah penangkapan buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos, KPK masih memiliki sejumlah DPO mulai dari Harun Masiku hingga Kirana Kotama. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

1. Harun Masiku

Harun Masiku merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri, kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Selain itu, Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun saat ini sedang menyandang status buronan internasional.

Sementara itu, pada akhir Desember 2024, KPK melakukan pengembangan kasus suap Harun Masiku dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat dengan pasal suap dan perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku.

2. Kirana Kotama

Kirana Kotama merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut