CMNP Kalah Lagi! Ahli Hukum Tegaskan Gugatan ke MNC Asia Holding Salah Alamat
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum CMNP mempertanyakan jika deposito ditukar deposito apakah tergolong tukar menukar, Ariawan menegaskan hal itu tetap jual beli, karena tidak mungkin deposito bisa terbit tanpa ada pembayaran.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa kesaksian Ariawan menegaskan bahwa PT MNC Asia Holding bukan pihak yang harus digugat hukum atas transaksi NCD antara PT Bhakti Investama (MNC Asia Holding) dengan Drosophila Enterprise.
Pembuat Draf Transaksi Jual Beli NCD CMNP Muncul di Sidang, Tegaskan MNC Asia Holding hanya Broker
"Apabila suatu deposito tidak bisa dicairkan dan deposito tersebut sudah diakui oleh bank, maka yang bertanggung jawab adalah bank, seharusnya bank yang digugat," ungkap Hotman.
Dengan demikian, gugatan CMNP kepada MNC Asia Holding ialah salah gugat. Menurut Hotman, CMNP seharusnya menggugat Unibank yang saat itu menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit usai Ada Pembayaran Bukan Tukar-menukar
Editor: Maria Christina