CMNP Kalah Lagi! Ahli Hukum Tegaskan Gugatan ke MNC Asia Holding Salah Alamat
JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Korporasi Ariawan Gunadi kembali menegaskan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (kode saham: CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk salah gugat. Pasalnya, tanggung jawab atas surat berharga seharusnya dibebankan pada penerbit surat berharga, bukan kepada arranger.
"Pandangan saya yang menerbitkan suatu dokumen surat berharga, dialah yang bertanggung jawab atas legitimasi keabsahan dari terbitan dokumen itu," ungkap Ariawan dalam sidang lanjutan gugatan CMNP terhadap PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Dengan demikian, perusahaan broker atau arranger tidak bisa dimintai tanggung jawab hukum apabila ada permasalahan dalam surat berharga itu.
Ariawan menyebut, dalam setiap transaksi arranger hanya merupakan fasilitator.
"Sama seperti penjualan rumah, liabiility ya tentu tidak hanya ada di arranger. Kondisi rumah dan lain-lain itu kan tanggung jawabnya penjual," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum CMNP mempertanyakan jika deposito ditukar deposito apakah tergolong tukar menukar, Ariawan menegaskan hal itu tetap jual beli, karena tidak mungkin deposito bisa terbit tanpa ada pembayaran.