Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Gugatan CMNP terhadap MNC Salah Pihak!
Advertisement . Scroll to see content

CMNP Kalah Lagi! Ahli Hukum Tegaskan Gugatan ke MNC Asia Holding Salah Alamat

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:59:00 WIB
CMNP Kalah Lagi! Ahli Hukum Tegaskan Gugatan ke MNC Asia Holding Salah Alamat
Sidang lanjutan gugatan CMNP terhadap PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026). (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Korporasi Ariawan Gunadi kembali menegaskan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (kode saham: CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk salah gugat. Pasalnya, tanggung jawab atas surat berharga seharusnya dibebankan pada penerbit surat berharga, bukan kepada arranger.

"Pandangan saya yang menerbitkan suatu dokumen surat berharga, dialah yang bertanggung jawab atas legitimasi keabsahan dari terbitan dokumen itu," ungkap Ariawan dalam sidang lanjutan gugatan CMNP terhadap PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

Dengan demikian, perusahaan broker atau arranger tidak bisa dimintai tanggung jawab hukum apabila ada permasalahan dalam surat berharga itu. 

Ariawan menyebut, dalam setiap transaksi arranger hanya merupakan fasilitator.

"Sama seperti penjualan rumah, liabiility ya tentu tidak hanya ada di arranger. Kondisi rumah dan lain-lain itu kan tanggung jawabnya penjual," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum CMNP mempertanyakan jika deposito ditukar deposito apakah tergolong tukar menukar, Ariawan menegaskan hal itu tetap jual beli, karena tidak mungkin deposito bisa terbit tanpa ada pembayaran.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa kesaksian Ariawan menegaskan bahwa PT MNC Asia Holding bukan pihak yang harus digugat hukum atas transaksi NCD antara PT Bhakti Investama (MNC Asia Holding) dengan Drosophila Enterprise.

"Apabila suatu deposito tidak bisa dicairkan dan deposito tersebut sudah diakui oleh bank, maka yang bertanggung jawab adalah bank, seharusnya bank yang digugat," ungkap Hotman.

Dengan demikian, gugatan CMNP kepada MNC Asia Holding ialah salah gugat.  Menurut Hotman, CMNP seharusnya menggugat Unibank yang saat itu menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut