Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : CMNP Kalah Lagi! Ahli Hukum Tegaskan Gugatan ke MNC Asia Holding Salah Alamat
Advertisement . Scroll to see content

CMNP 3 Kali Absen Mediasi, Gugatan Aktivis Antikorupsi ke Jusuf Hamka Berlanjut ke Persidangan

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:39:00 WIB
CMNP 3 Kali Absen Mediasi, Gugatan Aktivis Antikorupsi ke Jusuf Hamka Berlanjut ke Persidangan
Komite Anti Korupsi (KAKI) menggugat CMNP, namun CMNP 3 kali absen mediasi sehingga gugatan berlanjut ke persidangan.
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karenanya, gugatan ini dilayangkan. Adapun, petitum Rp13 triliun dinilainya merupakan angka immaterial akibat kerugian psikologis dan kehilangan pekerjaan yang diderita Anshor. Belum lagi, Jibril juga menyebut keluarga Anshor juga tak luput dari derita stigma masyarakat.

Meski demikian, nilai gugatan Rp13 triliun itu tak semata-mata untuk kliennya. Apabila gugatan ini dikabulkan, Jibril menyebut kliennya akan melakukan donasi bagi korban bencana di Sumatera.

"Kita hanya menyasar kepada klien kami ini yang mana nominalnya sebesar Rp13 triliun untuk bencana Sumatera. Memang nominal tersebut angkanya cukup tinggi, karena kondisi psikologis klien kami ini sudah tidak bisa terhitung oleh nilai," tandas dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut