Cara Mengurus Surat Pindah Antarprovinsi secara Online, Ini Tahapannya
JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus surat pindah antarprovinsi secara online berbeda-beda tergantung dengan daerahnya. Berikut garis besar pelaksanaannya.
Melansir laman resmi Disdukcapil, surat pindah (SKPWNI) adalah surat proses pindah antarkabupaten/provinsi. Nantinya, setelah selesai lembar tersebut bisa dicetak sendiri di kertas HVS 80 gr ukuran A4.
Demikian cara mengurus surat pindah antarprovinsi secara online. Semoga bisa dipahami ya!
3 Contoh Surat Penghasilan Orang Tua/Wali untuk Daftar Kuliah
Editor: Puti Aini Yasmin