Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Siapkan Syarat Berikut Ini untuk Mengurus Dokumen Anak

Senin, 21 Februari 2022 - 15:40:00 WIB
Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Siapkan Syarat Berikut Ini untuk Mengurus Dokumen Anak
Cara membuat akta kelahiran online. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Syarat-syarat tersebut sebagaimana dikutip dari situs Dukcapil Jakarta, di antaranya yakni:

1. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong

2. Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
Kartu.

3. Keluarga (KK) Orang Tua.

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua.

5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua.

6. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.

7.  SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga).

Secara umum, syarat tersebut berlaku di setiap daerah. Namun untuk membuat akta kelahiran secara online, langkah-langkah yang dilakukan harus mengunjungi situs Dukcapil masing-masing daerah. 

Untuk di wilayah Jakarta, berikut ini cara membuat akta kelahiran secara online yang dikutip dari situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.

Cara Membuat Akta Kelahiran Online

1. Masuk ke situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.

2. Klik 'Layanan' dan pilih opsi 'Akta Kelahiran.
 
3. Klik tambah permohonan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut