Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Siapkan Syarat Berikut Ini untuk Mengurus Dokumen Anak
Syarat-syarat tersebut sebagaimana dikutip dari situs Dukcapil Jakarta, di antaranya yakni:
1. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong
2. Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
Kartu.
3. Keluarga (KK) Orang Tua.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua.
5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua.
6. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.
7. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga).
Secara umum, syarat tersebut berlaku di setiap daerah. Namun untuk membuat akta kelahiran secara online, langkah-langkah yang dilakukan harus mengunjungi situs Dukcapil masing-masing daerah.
Untuk di wilayah Jakarta, berikut ini cara membuat akta kelahiran secara online yang dikutip dari situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
1. Masuk ke situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
2. Klik 'Layanan' dan pilih opsi 'Akta Kelahiran.
3. Klik tambah permohonan.