Cara Lapor Pungli PIP, Simak Tahapan Lengkapnya!
Terdapat sejumlah bentuk penyelewengan dana bantuan PIP yang ditemukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Modus pertama, oknum pihak sekolah memotong dana bantuan sebelum diserahkan ke siswa.
Modus kedua, oknum pihak sekolah ada yang meminta iuran setelah dana PIP diterima siswa. Hal ini sangat tidak sesuai dalam mendukung program pendidikan, khususnya untuk membantu siswa tidak mampu.
Adapun, akses pengaduan pungli PIP diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen.
Berikut cara melaporkan pungli dana PIP:
1. Melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen dengan saluran:
a. Telepon : Hotline 177;
b. surel : [email protected]; dan
c. laman : ult.kemdikbud.go.id.
2. Melalui aplikasi SIPINTAR
Penyelewengan dana PIP dapat dilaporkan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui aplikasi SIPINTAR di menu pengaduan.