Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek Bantuan PIP 2025: Syarat, Cara Daftar dan Proses Pencairan Dana
Advertisement . Scroll to see content

Cara Lapor Pungli PIP, Simak Tahapan Lengkapnya!

Kamis, 31 Juli 2025 - 01:05:00 WIB
Cara Lapor Pungli PIP, Simak Tahapan Lengkapnya!
Inilah cara lapor pungli PIP yang perlu diketahui orang tua siswa. (Foto: Program Indonesia Pintar)
Advertisement . Scroll to see content

Cara Lapor Pungli PIP

Terdapat sejumlah bentuk penyelewengan dana bantuan PIP yang ditemukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Modus pertama, oknum pihak sekolah memotong dana bantuan sebelum diserahkan ke siswa.

Modus kedua, oknum pihak sekolah ada yang meminta iuran setelah dana PIP diterima siswa. Hal ini sangat tidak sesuai dalam mendukung program pendidikan, khususnya untuk membantu siswa tidak mampu.

Adapun, akses pengaduan pungli PIP diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen.

Berikut cara melaporkan pungli dana PIP:

1. Melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen dengan saluran:
a. Telepon : Hotline 177; 
b. surel : [email protected]; dan 
c. laman : ult.kemdikbud.go.id. 

2. Melalui aplikasi SIPINTAR 

Penyelewengan dana PIP dapat dilaporkan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui aplikasi SIPINTAR di menu pengaduan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut