Cara Lapor Pungli PIP, Simak Tahapan Lengkapnya!
JAKARTA, iNews.id - Inilah cara lapor pungliPIP yang perlu diketahui orang tua siswa. Pasalnya, dana Program Indonesia Pintar (PIP) kerap menjadi sasaran pungutan liar (pungli) dan masyarakat bisa melaporkannya dengan berbagai cara.
Adapun, PIP kembali disalurkan kepada siswa pada tahun ini. Penyaluran PIP telah memasuki tahap II atau periode Mei-September dan telah dimulai bertahap sejak Juni 2025.
PIP merupakan bantuan yang disalurkan dalam bentuk uang tunai sekaligus perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk biaya pendidikan.
PIP bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas agar tetap dapat melanjutkan pendidikannya.
PIP diperuntukkan untuk jenang pendidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/K) hingga jalur non-formal Paket A sampai Paket C, serta pendidikan khusus.