Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek NPWP Sudah Terdaftar atau Belum, Bisa Secara Online dan Offline
Advertisement . Scroll to see content

Cara daftar NPWP Online Lewat HP Lengkap dengan Persyaratannya, Mudah dan Praktis!

Selasa, 05 Desember 2023 - 10:09:00 WIB
Cara daftar NPWP Online Lewat HP Lengkap dengan Persyaratannya, Mudah dan Praktis!
Cara buat NPWP online lewat HP dan persyaratannya. (Foto: ilustrasi/Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Cara buat NPWP online  menjadi informasi yang perlu diketahui oleh setiap wajib pajak. Langkah-langkah yang harus dilakukan juga mudah dan praktis.

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pajak Wajib Pajak. Itu merupakan nomor yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Terlebih lagi, bagi mereka yang memiliki kewajiban pajak. 

Di era modern seperti sekarang ini, Direktorat Jenderal Pajak memudahkan setiap orang untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online. Jadi, tidak perlu datang ke kantor pajak. 

Lalu, bagaimana cara buat NPWP online? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal itu dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (5/12/2023). 

Cara Buat NPWP Online

1. Pastikan gawai kamu telah terhubung dengan jaringan internet

2. Setelah itu, buka aplikasi peramban

3. Kunjungi situs atau laman pajak.go.id

4. Klik opsi Pendaftaran NPWP

5. Kemudian, pilih menu daftar. Masukkan alamat email yang masih aktif dan captcha

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut