Cara daftar NPWP Online Lewat HP Lengkap dengan Persyaratannya, Mudah dan Praktis!
JAKARTA, iNews.id -Cara buat NPWP online menjadi informasi yang perlu diketahui oleh setiap wajib pajak. Langkah-langkah yang harus dilakukan juga mudah dan praktis.
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pajak Wajib Pajak. Itu merupakan nomor yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Terlebih lagi, bagi mereka yang memiliki kewajiban pajak.
Di era modern seperti sekarang ini, Direktorat Jenderal Pajak memudahkan setiap orang untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online. Jadi, tidak perlu datang ke kantor pajak.
Lalu, bagaimana cara buat NPWP online? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal itu dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (5/12/2023).
1. Pastikan gawai kamu telah terhubung dengan jaringan internet
2. Setelah itu, buka aplikasi peramban
3. Kunjungi situs atau laman pajak.go.id
4. Klik opsi Pendaftaran NPWP
5. Kemudian, pilih menu daftar. Masukkan alamat email yang masih aktif dan captcha