Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengintegrasikan NIK dan NPWP, Kurang dari 30 Menit!

Sabtu, 18 November 2023 - 19:07:00 WIB
Cara Mengintegrasikan NIK dan NPWP, Kurang dari 30 Menit!
Cara Mengintegrasikan NIK dan NPWP (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mengintegrasikan NIK dan NPWP jadi informasi yang perlu untuk diketahui banyak orang. Kini, dunia perpajakan Indonesia telah memasuki era modern. 

Sebab, Direktorat Pajak Indonesia telah mengenalkan teknologi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini menjadi langkah awal yang baik untuk mengurangi jumlah nomor identitas bagi yang memiliki keperluan administrasi. 

Melansir dari laman Direktorat Jenderal Keuangan Negara Kementerian Keuangan, proses intergrasi NIK pada NPWP ini akan diberlakukan secara penuh mulai 1 Januari 2024. 

Adapun proses integrasi NIK pada NPWP ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat umum untuk mengurus pajak tanpa perlu membawa dokumen-dokumen penting lainnya, termasuk KTP. 

Lantas, bagaimana cara mengintegrasikan NIK dan NPWP? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal tersebut dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (17/11/2023). 

Cara Mengintegrasikan NIK dan NPWP

Adapun cara mengintegrasikan NIK dan NPWP, berikut ini langkah-langkahnya: 

  1. Pastikan perangkat komputer atau gawai kamu telah terhubung dengan jaringan internet
  2. Lalu, buka peramban pada perangkat komputer atau gawai
  3.  Buka laman online DJP melalui tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login
  4. Kemudian, untuk melakukan proses login, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan (Captcha)
  5.  Jika kamu belum memiliki akun DJP Online, silakan untuk mendaftarkan akun terlebih dahulu di laman DJP Online Pajak
  6. Jika telah melakukan proses login, klik menu Profil yang dapat ditemukan di menu utama halaman
  7.  Masukkan 16 digit NIK pada kolom NIK/NPWP yang tertera pada kolom Data Utama
  8.  Klik opsi Validasi guna proses verifikasi data
  9. Setelah itu, sistem akan melakukan verifikasi data. Jika data yang diserahkan telah valid, maka sistem akan menampilkan keterangan data telah ditemukan
  10. Lalu, klik tombol OK 
  11. Selesai, kini kamu dapat menikmati pelayanan integrasi NIK dan NPWP di DJP Online

Demikian ulasan mengenai cara mengintegrasikan NIK dan NPWP. Semoga membantu!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut