Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dana JHT Kena Pajak saat Dicairkan, Ini Kata Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Minta Pajak Pencairan Dana JHT Dihapus, Purbaya Kaji Regulasi

Senin, 29 Juni 2026 - 16:12:00 WIB
Buruh Minta Pajak Pencairan Dana JHT Dihapus, Purbaya Kaji Regulasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun hal ini mencuat setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan komitmennya untuk mengirimkan surat resmi kepada Menkeu Purbaya guna meminta pembatalan serta penghapusan total pajak JHT dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Said Iqbal menilai tidak adil jika upah karyawan yang sudah dipotong pajak bulanan harus kembali mengalami penyusutan saat mencairkan pesangon hari tua mereka, di saat korporasi raksasa justru kerap menerima fasilitas tax holiday.

Menurut kalkulasi serikat pekerja, pengenaan pajak final yang dianggap keliru tersebut dapat memotong dana buruh hingga berkisar Rp7 juta sampai Rp8 juta untuk saldo JHT senilai Rp50 juta.

Tuntutan senada sebelumnya juga ditiupkan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, yang menyatakan penolakan keras atas kebijakan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT yang melebihi Rp50 juta serta tarif progresif tertentu pada pencairan lanjutan.

Kalangan buruh menegaskan bahwa JHT merupakan hak mutlak atas hasil keringat pekerja yang dikumpulkan sebagai bekal hidup pasca-terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau saat menghadapi tekanan ekonomi, sehingga penarikan pajak di tengah situasi sulit dinilai mencederai rasa keadilan sosial.

Sebelum mengeluarkan pernyataan investigasi terbarunya, Purbaya pada Jumat (26/6/2026) lalu juga sempat menyatakan akan melakukan pengecekan ulang regulasi ini bersama Direktur Jenderal Pajak.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut