Buruh Minta Pajak Pencairan Dana JHT Dihapus, Purbaya Kaji Regulasi
"Dan kita akan cek Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi," kata dia.
Mengenai keluhan buruh yang merasa dananya terus-menerus dipotong oleh negara, Purbaya meluruskan kekeliruan informasi di masyarakat.
Dia menegaskan bahwa berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku saat ini, saldo pencairan JHT di bawah nilai Rp50 juta sama sekali tidak dikenakan potongan pajak.
Kemenkeu tidak ingin tergesa-gesa menghapus batas ambang tersebut tanpa validasi data makro, demi menghindari gelombang protes publik jika insentif tersebut terbukti salah sasaran.
"Karena Rp50 juta kan nggak bayar. Itu kan aturan undang-undang yang ada kan kita lihat Tapi gini, jangan sampai saya potong yang dapet yang untung orang kaya. Nanti dimaki maki lagi gua," ucap Purbaya.