Buron Adelin Lis Langsung Dieksekusi ke Rutan Salemba Cabang Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Buron Adelin Lis telah dibawa dari Singapura ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021) malam. Adelin Lis langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Adenli Lis telah menjalani tes swab antigen. Hasil tes tersebut menyatakan Adelin Lis negatif Covid-19.
"Eksekusi (badan) per hari ini," ujar Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam.
Sementara untuk eksekusi denda dan pidana uang pengganti, kata dia tidak dilakukan hari ini. "Karena kita baru mendapatkan terpidana," ucapnya.
Penampakan Adelin Lis di Dalam Mobil Menuju Kejagung, Dikawal Ketat Petugas
Eksekusi Adelin Lis berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 2008 atas kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim MA memvonis Adelin Lis dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, Adelin Lis juga dihukum membayar pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta.
Editor: Kurnia Illahi